Nama : Siti Amalia Mufiedah
NPM : 56410578
Kelas : 4IA13
Tugas Forensik
Contoh Kasus
Jangan lengah ketika anda melakukan
pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT
Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua
bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB
(26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak
melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu
kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke
perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk
kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di
gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran.Dari
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir
Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store,
1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan
handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP
tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4
tahun penjara.
Sumber :
Pelaku :
Seorang kasir berinisial
DDB (26) gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Metode yang
digunakan pelaku adalah memanfaatkan ratusan kartu kredit dari beberapa korban. Dengan
mengumpulkan struck pembayaran kartu kredit korban ketika korban tengah
melakukan pembayaran dimana tempat pelaku bekerja. Transaksi yang dilakukan oleh
pelaku berupa beberapa pembelian alat elektronik.
Korban : Pemilik
kartu kredit dan Dua bank swasta di Indonesia. Dua bank swasta yang mengalami
kerugian ratusan juta rupiah, karena korban pemilik kartu kredit merasa tidak
melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya
Penyidik : Kasus ini terungkap berawal dari laporan
nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan
kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap
berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai
kasir. Barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT
Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18
invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone.
Pasal yang diterima :
Pasal 362 KUHP
tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4
tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar